mantan kepala badan reserse serta kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi dengan kejaksaan serta ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada dalam lapas cibinong, tiba dalam kamis malam pukul 23.00 wib, kata hubungan penduduk (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi dalam jakarta, jumat.
susno tiba melalui didampingi pengacaranya serta pihak kejaksaan, ujarnya.
sebelumnya, kejagung menungkapkan susno duadji sudah dimasukkan ke dalam dpo sesudah kegagalan upaya eksekusi dalam pekan 2012 dalam bandung. penetapan dpo itu menurut surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 serta kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
surat tersebut tentang bantuan pencarian serta menghadirkan dengan paksa susno duadji. surat tersebut dikirim dengan berjenjang dari kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, lalu dari kejagung ri ke mabes polri juga diedarkan ke semua kejaksaan di indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi 924/4). sesudah dengan proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena susno membayar perlindungan ke polda Jabar.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, ma menguatkan putusan pn jaksel serta pt dki jakarta, bahwa susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani kasus arowana dengan menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus itu.