Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, dalam 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus diselenggarakan dengan adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur pada rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, yang menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. sebab itu mesti ditindak sesuai agama hukum yang ada.

dia menungkapkan, pada kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku mau diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum juga ham ri, lanjut dia, ingin selalu mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden itu, agar tetap mengedepankan ajaran hukum yang banyak.

peradilan militer dan hendak mengadili kaum tersangka, harus terbuka juga transparan, untuk mencegah munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian itu, denny mengaku baru memerlukan evaluasi yang lebih mendalam agar melakukan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir mau terserah dibekali dengan sederat latihan supaya dapat mengantisipasi serta menghalau sederat aksi seperti penyerangan dalam lp cebongan. dia menyampaikan, para sipir bisa dimungkinkan untuk membeli senjata api di kondisi tertentu.