dewan perwakilan daerah (dpd) ri ingin mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang supaya ikut dan mengajukan serta membahas ruu yang terkait daerah.
ini akan adalah inisiatif daripada dpd, tutur anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi perihal hasil dan kinerja dpd di pontianak, kamis.
ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih di bawah kewenangan dpr termasuk dalam penyusunan undang-undang.
ia mencontohkan, hal itu mencari 34 uu dan diusulkan dengan dpd sementara tak ditindaklanjuti dpr.
Informasi Lainnya:
nanti setelah diajukan, ingin diproses bersama dengan dpr, tutur ishaq saleh.
rektor untan prof thamrin usman menungkapkan, fungsi dpd dapat adalah tidak efisien jika tak mengakibatkan wewenang yang kuat. hasil kerja yang sudah disiapkan, kerap diganjal di dpr, kata dia.
sementara, banyak beban dan harus ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.
ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr agar patuh kepada putusan mk yang telah final.
mk dalam akhir maret lalu sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 perihal majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida dan wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.
pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 serta tidak meninggalkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu dan telah disiapkan dengan dpr dilontarkan melalui surat pimpinan dpr kepada presiden serta kepada pimpinan dpd agar ruu yang berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat juga daerah, tutur ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).
menurut mk, untuk lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun website legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara melalui presiden juga dpr.
penyusunan program legislasi nasional dilaksanakan dengan dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.
hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menjelaskan dpd dapat mengajukan ruu serta tidak bisa dibedakan dengan wewenang presiden dan dpr.
namun itulah, dpd cuma mempunyai wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat serta daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.