kampanye hitam atau black campaign melalui media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat di mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menyampaikan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, demikian serta calon anggota legislatif.
kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, seperti facebook juga twitter diatur dalam peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. namun untuk pilkada tidak banyak diatur dengan detail, ujarnya.
namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah itu, sekalipun tak diatur secara normatif dalam pkpu tenntang dengan pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah juga menhina bagian lain.
Informasi Lainnya:
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Cara Aman membersihkan Jerawat
- Cara Membersihkan Bekas Jerawat
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
ia menyatakan, di keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu serta, pada hal ini bawaslu bisa mengambil aksi pas peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila banyak catatan mengenai gal itu.
kami dapat menyaksikan daripada tema besar, apabila tersebut dilakukan pada momentum kampanye pemilu, namun ini harus melibatkan banyak bagian untuk adalah kesepahaman bersama. dalam jumlah tersebut dapat membeli undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.
upaya iini, menurut dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, karena menurut undang-undang kampanye tersebut diselenggarakan di rangka memberikan pendidikan politik terhadap warga.
karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu supaya banyak Salah satu pemahaman. bila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi dapat memproses, katanya.
khuwailid menyatakan, di ini telah banyak ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur secara tegas di regulasi yang ada. tapi lubang itu harus ditutup, namun ini tak mampu hanya diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, karena hal tersebut merupakan otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat atau sms juga jejaring sosial banyak dimanfaatkan agar kampanye hitam.
tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian dan menggunakan media online untuk kampanye tergolong black campaign ataupun kampanye hitam, katanya.